HATI-HATI! Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh

- 20 Juni 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh
Ilustrasi Plagiarisme Itu Kejahatan, Pelaku Bisa Dipenjara Hingga 7 Tahun Loh /pixabay/Bruno /Germany

PORTAL SULUT - Plagiarisme merupakan aktivitas ilegal yang menjurus pada tindak kejahatan.

Disebut sebagai kejahatan, dikarenakan plagiarisme memiliki konsekuensi hukum di ranah pidana.

Baca Juga: Dibuka September, Inilah Daftar Jurusan Paling Berpeluang Bisa Daftar CPNS 2023

Hingga kini, masih banyak plagiator (sebutan pelaku plagiarisme) di sekitar kita.

Pada umumnya, mereka menjiplak karya orang lain seenaknya tanpa menyebutkan sumber aslinya, lalu diklaim sebagai karyanya sendiri.

Lalu apa definisi plagiarisme?

Menurut salah satu konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Ari Juliano menjelaskan bahwa plagiarisme ialah sebutan akademis yang merujuk pada aksi pengakuan terhadap karya orang lain serta orang tersebut memublikasikannya.

Definisi plagiarisme juga dikatakan oleh ahli Hak Kekayaan Intelektual Cita Citrawinda Priapantja.

Seperti dilansir unisbank.ac.id per 20 Juni 2023, ia mengatakan plagiarisme ataupun penjiplakan ialah pelanggaran hak cipta ialah dengan jalur perbanyakan hak cipta tanpa seijin penciptanya.

Baca Juga: Bank Muamalat Buka Loker Lulusan SMA, Penempatan Ternate, Blitar, Pangkal Pinang, Kediri, Surabaya, Bontang

Dari definisi tersebut, sudah jelas plagiarisme termasuk tindak kejahatan, dikarenakan merupakan penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Hak Cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif untuk Pencipta ataupun penerima hak buat mengumumkan ataupun perbanyak Ciptaannya ataupun membagikan izin buat itu dengan tidak kurangi pembatasan- pembatasan bagi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 2 ayat Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), hak cipta ialah hak eksklusif untuk Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta buat mengumumkan ataupun perbanyak ciptaannya, yang mencuat secara otomatis sehabis sesuatu ciptaan dilahirkan tanpa kurangi pembatasan bagi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Adapun maksud hak eksklusif dari Pasal 2 ayat UUHC, merupakan hak yang sekedar diperuntukkan untuk pemegangnya sehingga tidak terdapat pihak lain yang boleh menggunakan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Baca Juga: SELAMAT! 27.030 Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK 2023 Tanpa Tes, Ini Daftarnya

Karena merupakan tindak kejahatan, maka plagiator bisa dibawa ke ranah hukum atas pelanggaran hak cipta, sebagaimana dalam Pasal 2 UUHC.

Pelaku plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp1. 000. 000, 00, ataupun pidana penjara sangat lama 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp5. 000. 000. 000, 00.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah