Selanjutnya, tunjangan ini telah diatur dalam 15 tahun 2023 yang menyebutkan pensiunan PNS masuk dalam daftar penerima.
Untuk disimak, 3 tunjangan tersebut merupakan komponen dari pemberian gaji ke-13.
Para pensiunan PNS wajib tahu, inilah 3 tunjangan yang dimaksud:
- tunjangan pangan
- tunjangan keluarga
- tambahan penghasilan
Waktu penerimaan 3 tunjangan di atas, dicairkan Menkeu Sri Mulyani sejak tanggal 5 Juni 2023.
Hal itu berarti pensiunan PNS sudah bisa menikmati 3 tunjangan itu kurang lebih 3 minggu sebelum hari raya Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023.*