5. Tidak melampirkan dokumen data profil di aplikasi E-PA sesuai ketentuan
6. Peserta bukan disabilitas dan tidak melampirkan bukti disabilitas sesuai dengan PermenPANRB 29 tahun 2021
7. Meninggal dunia.
Untuk melihat perubahan status bisa KLIK DI SINI.
Sementara itu, respon warganet soal pengumuman pasca sanggah bermacam-macam.
"Sama aja hasilnya, kalo gitu ngapain lah lama2 pengumumannya, buang2 waktu," tulis warganet.
"Kok gak ada perubahan ya hasilnya?," tulis warganet.
"Tidak ada perubahan sebelum dan sesudah sanggah," tulis yang lainnya.