Didorong Masuk Daftar pengangkatan PPPK, Tenaga Honorer Diminta Melapor di Sini Sebelum November 2023

- 8 Juni 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/


PORTAL SULUT - Kurang 5 bulan lagi rencana pengapusan tenaga honorer. Pemerintah berencana menghapus semua tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.

Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sudah mulai melakukan simulasi penghapusan pegawai honorer.

Beberapa opsi dilakukan hingga 28 November 2023 mendatang.

Pertama, penyelesaian pegawai honorer di Indonesia menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kedua, jangan sampai anggarannya membengkak, sebab mengacu pada Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, hanya bisa menganggarkan 30% anggaran untuk pegawai honorer. Sementara 77% tenaga non ASN ada di daerah.

Prinsip selanjutnya dalam menghapus pegawai honorer di Indonesia yakni, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer atau pegawai non ASN saat ini tidak berkurang.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, Semua Pegawai Non ASN Diminta Melapor di Sini

Nah, jelang penghapusan tersebut, seluruh tenaga honorer diminta melapor di link berikut ini.

Tujuannya adalah mencari data tenaga honorer mana yang belum terangkat hingga November mendatang.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang mengatakan akan membantu memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PPPK.

Junimart mengaku melihat banyak tenaga honorer yang mengeluh lewat sosial media (sosmed). Ia pun tergerak untuk menyediakan ruang khusus bagi mereka.

“(Tenaga honorer) bisa mengadukan masalah mereka dengan mengunjungi https://halojg.id/lapor/. Sekarang silahkan buat laporannya, kita akan perjuangkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap laporan yang nantinya diterima melalui ruang online itu akan didorong untuk masuk dalam daftar pengangkatan tenaga PPPK sebelum 28 November 2023 mendatang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kata dia, pengangkatan honorer menjadi PPPK dilakukan secara menyeluruh, mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP, dan lain-lain. “Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023,” tegasnya.

Menurut Junimart, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat PPPK.

“Maka kemungkinan besar jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah tahun ini akan mencapai jumlah sekitar 5 juta tenaga honorer,” jelasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x