HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan

- 4 Juni 2023, 12:29 WIB
HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan
HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan /Dok. TASPEN

Pernyataan PT Taspen ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Regulasi itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan tentang golongan pensiunan PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

Berikut, pensiunan yang dimaksud dalam pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Lantas golongan apa saja yang berhak terima gaji ke-13 ini? Ternyata ada 10 golongan.

Inilah 10 golongan pensiunan yang dipastikan menerima gaji ke-13 dari PT Taspen, seperti diulas juga di kanal Youtube Adibdevia Channel:

1. Pensiunan janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas

2. Pensiunan janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

3. Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x