Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Berapa Gaji dan Tunjangan ASN 2024

- 3 Juni 2023, 19:35 WIB
Informasi seleksi CPNS 2023
Informasi seleksi CPNS 2023 /

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Pertama ada tunjangan kinerja alias tukin. Ini adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima PNS. Namun, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja.

Saat ini, tukin paling tinggi diperoleh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Lowongan Kerja PT KAI Dibuka untuk Lulusan SMA, Hanya Sampai 4 Juni 2023

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi PNS dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x