Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Berapa Gaji dan Tunjangan ASN 2024

- 3 Juni 2023, 19:35 WIB
Informasi seleksi CPNS 2023
Informasi seleksi CPNS 2023 /

4. Tunjangan Makan

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Selanjutnya, ada tunjangan jabatan. Namun, tunjangan jabatan hanya diterima PNS dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Terakhir, ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x