Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.
Dalam karier abdi negara, pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
Golongan PNS
Penyebutan pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Berikut rincian golongan PNS:
Golongan I (Juru)
IA adalah Juru Muda
IB adalah Juru Muda Tingkat 1
IC adalah Juru
ID adalah Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
IIA adalah Pengatur Muda
IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
IIC adalah Pengatur
IID adalah Pengatur Tingkat 1
Golongan III (Penata)