Pencairan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024 Dihentikan Sementara! Ini Alasan Utamanya

- 8 Mei 2024, 04:36 WIB
Pencairan TPG 2024 Dihentikan Sementara! Ini Alasan Utamanya
Pencairan TPG 2024 Dihentikan Sementara! Ini Alasan Utamanya /


PORTAL SULUT - Resmi pencairan sertifikasi guri atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 dihentikan sementara.

Penghentian ini sudah diputuskan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya.

Hingga Selasa 7 Mei 2024, dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 89 daerah yang sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan I. Sementara daerah lainnya masih menunggu jadwal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS mengalami kenaikan seiring kenaikan gaji 8 persen.

Baca Juga: Solusi Tidak Bisa Masuk atau Login ke LMS di PMM pada PPG Daljab 2024

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Salah satu kendala yang diungkap daerah, keterlambatan pencairan ke rekening guru karena anggaran TPG dari pemerintah pusat belum ditransfer.

Ini terlihat dari pengakuan salah satu pengelola sertifikasi Disdik yang mengungkap ada 2 alasan sertifikasi guru triwulan I tak kunjung cair.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah