3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 202
Kategori Calon Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
1. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
2. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.