Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPG dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Tahun 2023

- 29 Mei 2023, 06:10 WIB
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dimulai, Ini Syaratnya
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Dimulai, Ini Syaratnya /


PORTAL SULUT - Kemendikbud kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan dan Prajabatan.

PPG Prajabatan ditujukan untuk mereka yang belum menjabat sebagai guru, sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi yang sudah menjabat sebagai guru.

PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan sarjana atau lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan dan belum terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

PPG Dalam Jabatan

Pengumuman pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023dituangkan dalam surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek, Temu Ismail nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tanggal 27 Mei 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu disebutkan ada 352.668 guru yang masuk kategori A dan masuk sasaran kategori B sebanyak 564.387 orang.

Baca Juga: Ini Cara Cek Nama Penerima Tunjangan Kemenag Tahun 2023, Ada 2 Tunjangan untuk Guru Madrasah

Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x