SELAMAT! Tunjangan Insentif Tahap I 2023 Cair Hanya Untuk Guru Madrasah yang Miliki Ciri Ini

- 25 Mei 2023, 20:09 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Cair, Ini Jadwal, Syarat dan Nominalnya
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Cair, Ini Jadwal, Syarat dan Nominalnya /


PORTAL SULUT - Tunjangan insentif tahap I guru madrasah cair. Sebanyak 216.461 guru madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan madrasah merupakan implementasi dari KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Baca Juga: MAN Insan Cendikia Aceh Timur Kini Sangat Diperhitungkan, Pendatang Baru, Peringkatnya Melesat!

Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujar pria yang akrab disapa Zain di Jakarta seperti dikutip dari website Kemenag.

Sebelumnya, nama-nama penerima tunjangan telah diajukan tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x