Penetapan penerima insentif disesuaikan dengan hal-hal:
1. Pengajuan di SIMPATIKA yang disetujui oleh Kankemenag kabupaten/kota
2. Prioritas usia tua
3. Prioritas TMT lama
4. Ketersediaan kuota perprovinsi
Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA