Penundaan ini ditanggapi para peserta PPPK Kemenag 2022. Para peserta tetap bersabar dan berharap ada kejutan dari pengumuman nanti.
Seperti diketahui, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ini adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.
Bagi yang tak lulus masih diberi kesempatan melakukan sanggahan.
Sementara itu, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama terkait Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022.
Dalam surat bernomor B/938/M.SM.01.00/2023 09 Mei 2023, ada beberapa poin soal PPPK Kemenag 2022.
Berikut isiya: