Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022

- 24 Mei 2023, 06:38 WIB
Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022
Ini Isi Surat KemenPANRB ke Kemenag soal Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kemenag 2022 /

Hal : Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022

Yth. Menteri Agama

u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

di Tempat

Merujuk surat Saudara Nomor: P-119/MA/KP.00.1/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar diberlakukan hanya pada Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, Jabatan Fungsional Dosen tidak memberlakukan sertifikat sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana yang diusulkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen.

3. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Terungkap Alasan Penundaan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Ternyata...

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x