PMK Nomor 49 Tahun 2023 Terbit, Gaji PNS 2024 Naik? Ini Kata Kemenkeu

- 23 Mei 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.

- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.

- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.

- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.

- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.

- Honorarium penyuluh non-PNS.

- Satuan biaya operasional penyuluh.

- Honorarium rohaniawan.

- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.

- Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dst.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah