PMK Nomor 49 Tahun 2023 Terbit, Gaji PNS 2024 Naik? Ini Kata Kemenkeu

- 23 Mei 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

PMK Nomor 49 Tahun 2023 berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk mewujudkan belanja berkualitas.

Standar tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu lantaran kementerian/lembaga (K/L) akan segera menyusun rencana kerja anggaran untuk tahun 2024. Dengan demikian saat menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), K/L sudah bisa merujuk kepada PMK 49/2023.

"Salah satu unsur penting dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan sebebas-bebasnya. Makanya kami buat standarnya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata seperti dikutip dari Antara.

Adapun PMK tersebut mengatur standar biaya perjalanan dinas, konsumsi rapat, lembur, kendaraan listrik, dan sebagainya bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menjelaskan standar penggunaan anggaran bagi k/l sebenarnya sudah lama ada. Namun, pada awalnya standar biaya tersebut mengacu pada sisi pemasukan (input), sedangkan pada PMK kali ini standar penggunaan anggaran beralih ke sisi pengeluaran (output).

Salah satu isinya tentang uang lembur.

Adapun, besaran uang lembur PNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: TikTok Buka Lowongan Magang buat Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aturan tersebut mengatur batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah