PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Lantas apa isinya? apakah ada hubungan dengan gaji ASN di tahun 2024?
Seperti diketahui, sudah 4 tahun pemerintah belum menaikkan gaji PNS.
Kenaikan gaji terakhir PNS terjadi pada tahun 2019 lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019.
Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Lantas bagaimana dengan tahun 2024 nanti? dan apa isi dari PMK Nomor 49 Tahun 2023? apa ada hubungan dengan rencana kenaikan gaji di tahun depan?