PMK Nomor 49 Tahun 2023 Terbit, Gaji PNS 2024 Naik? Ini Kata Kemenkeu

- 23 Mei 2023, 07:11 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

"PNS golongan I maksimal bisa menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ," tulis aturan tersebut.

Selain itu mengatur soal tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan atas wilayah penugasan, berkisar antara Rp 18.000, Rp 19.000, Rp 20.000, Rp 22.000, dan tertinggi hingga Rp 25.000. Uang tersebut dihitung untuk masing-masing pegawai per jam kerja.

Sebagaimana Permenkeu No. 49 Tahun 2023, 37 tunjangan PNS untuk tahun anggaran 2024, beberapa diantaranya:

- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

- Honorarium pengadaan barang atau jasa.

- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).

- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).

- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah