5) Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/ RA (jika ada);
6) Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenai lahir.
Jenjang SMP:
1) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
2) Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam);
3) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
b. Persyaratan khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua Membuat pakta integritas keabsahan dokumen
c. Persyaratan khusus untuk anak berkebutuhan khusus
Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motoric, memiliki kelainan lainnya, tunaganda.
Batasan calon peserta didik yang berkebutuhan khusus minimal IQ 80 dan dibuktikan dengan asesmen awal.