1) Jalur zonasi paling sedikit 50%
2) Jalur afirmasi paling sedikit 15%
3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
4) Kuota jalur prestasi di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:
a) kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik paling banyak 5%
b) kuota prestasi berdomisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling sedikit 20%
c) kuota prestasi berdomisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling banyak 5%
Khusus untuk SMP Negeri 16 Penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang diperlombakan/dipertandingkan maksimal 10% dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus untuk SMP Negeri 22 Tangerang Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi maksimal 20% dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus SMP Negeri yang ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) jalur afirmasi paling sedikit 12,5% dan berkebutuhan khusus 2,5% (daftar sekolah yang menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus terlampir). . Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona prestasi akademik domisili Kota Tangerang