Jadwal dan Syarat PPDB 2023 Provinsi Banten dan Daftar Sekolah Terbaik Nasional di Banten

- 5 Mei 2023, 19:22 WIB
Jadwal dan Syarat PPDB 2023 Provinsi Banten dan Daftar Sekolah Terbaik Nasional di Banten
Jadwal dan Syarat PPDB 2023 Provinsi Banten dan Daftar Sekolah Terbaik Nasional di Banten /Unsplash/Ed Us/


PORTAL SULUT - Berikut jadwal PPDB 2023 Provinsi Banten.

Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditteapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor : 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2023/2024 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Calon peserta didik baru pada jenjang SD Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca Juga: Daftar Sekolah-Sekolah Tinggi Milik BUMN, Lulus Kuliah Langsung Bekerja

1) Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu : a) Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%; b) Jalur zona wilayah paling banyak 20%; c) Jalur zona umum/antar zona wilayah paling sedikit 15%; d) Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%

2) Jalur afirmasi paling sedikit 15%

3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%

Untuk pelaksanaan jalur zona lingkungan dan jalur zona wilayah apabila terjadi kekurangan pendaftar pada zona lingkungan sekolah kuota dapat diisi secara otomatis oleh zona wilayah dan apabila zona lingkungan melebihi kuota dapat mengisi jalur zona wilayah. Khusus untuk SD Negeri yang menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak 2 (dua) calon peserta didik setiap satuan pendidikan. Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona wilayah

Calon peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, dan alur Prestasi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x