KABAR TERBARU! Ada Dispensasi bagi SIM yang Mati di Tanggal Ini

- 20 April 2023, 22:42 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/


PORTAL SULUT - Tidak perlu bikin baru, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di tanggal ini.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 19-25 April 2023

Ada dispensasi jika SIM anda mati di tanggal di atas.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM yang mati ketika masa libur Idul Fitri ini.

Di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan SIM baru, karena bisa diperpanjang.

Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2023, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Baca Juga: SERU ABIS! Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 yang Beda dari Biasanya, Seru Jika di kirim ke Teman

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.

Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x