PORTAL SULUT - Tidak perlu bikin baru, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di tanggal ini.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 19-25 April 2023
Ada dispensasi jika SIM anda mati di tanggal di atas.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM yang mati ketika masa libur Idul Fitri ini.
Di sisi lain, masyarakat tidak perlu lagi mengurus penerbitan SIM baru, karena bisa diperpanjang.
Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2023, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.
Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.
Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.