KABAR TERBARU! Ada Dispensasi bagi SIM yang Mati di Tanggal Ini

- 20 April 2023, 22:42 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C /Foto: humas/

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIM lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.

Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan C.

Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Fitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023, tanpa harus membuat baru.

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x