PORTAL SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi putra/putri terbaik Gorontalo untuk ikut bergabung menjadi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 02/TIMSEL-GTLO/04/2023 tentang pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo tahun 2023-2028.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Calon
· Warga Negara Indonesia
· Berusia paling rendah 35 tahun
· Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
· Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu