· Berpendidikan paling rendah S1
· Berdomisili di wilayah pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
· Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
· Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar calon
Baca Juga: Sudah Cek Akun SSCASN?, Daerah Ini Sudah Umumkan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek di Sini
· Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota bawaslu
· Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dan dibuktikan dengan surat pernyataan apabila dinyatakan lulus sebagai anggota bawaslu
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
· Bersedia bekerja penuh waktu
· Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara maupun daerah