Kapan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Cair ? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya

- 8 April 2023, 22:23 WIB
Kapan Cair Sertifikasi Guru Triwulan I? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya
Kapan Cair Sertifikasi Guru Triwulan I? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya /


PORTAL SULUT - Kapan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi guru (TPG) triwulan I cair? pertanyaan ini sering ditanyakan para guru.

Nah, para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi harus paham bagaimana proses pencairan sertifikasi guru atau TPG.

Dasar pembayaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Proses pencairan tunjangan profesi dilakukan melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi.

Proses awalnya adalah pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi data pokok kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, dan validasi oleh dinas pendidikan adalah faktor penentu kecepatan penerbitan SKTP yang berpengaruh pada kecepatan pembayaran tunjangan.

Baca Juga: Ada Tambahan Penerima Bansos PKH dan Sembako di Maluku Utara Tahun 2023, CEK DI SINI

Pemerintah daerah juga perlu memastikan data yang dimasukkan ke dalam Dapodik sesuai dengan data riil di lapangan.

Pemerintah daerah berkewajiban melakukan validasi tentang keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan yang selanjutnya dapat dilanjutkan pada tahapan penyaluran tunjangan profesi guru.

Bagi guru PNSD, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing.

Bagi guru bukan PNS, dana untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi guru-guru BPNS tersebut penyaluran tunjangan profesi mereka akan langsung dikirim ke rekening mereka apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.

Para guru yang berhak menerima tunjangan profesi adalah guru yang sudah menerima SKTP dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Satu hal yang perlu diingat oleh guru adalah SKTP bukanlah satu-satunya jaminan bahwa guru tersebut sudah pasti akan menerima tunjangan profesi.

SKTP merupakan salah satu pertanda saja bahwa guru tersebut memang berhak atas tunjangan profesi. Tapi, jika guru tersebut dalam perjalanan waktu tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya maka tunjangan profesi mereka tidak bisa dibayarkan.

Misalnya; seorang guru sudah menerima SKTP akan tetapi karena berbagai alasan guru tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu, maka guru tersebut tidak berhak atas tunjangan profesi.

Nah, kalau ada yang mengatakan bahwa penyaluran tungajangan profesi guru tersendat tidak semuanya dapat dibenarkan. Apabila masing-masing pihak menjalankan fungsinya dapat dipastikan tunjangan profesi guru akan dapat dibayarkan tepat waktu.

Hal lain yang membuat proses penyaluran tunjangan profesi guru terhambat adalah pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini berdampak pada lamanya proses validasi sebelum proses pembayaran dikarenakan waktu validasi dan waktu pengumpulan berkas guru yang akan di validasi.

Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke kementerian keuangan juga menjadi faktor penyebab tersendatnya pencairan tunjangan. Salah satu syarat kementerian keuangan supaya dana transfer daerah pertriwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

Bila Pemda belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, dana transfer ke kas daerah masing masing kab/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.

Baca Juga: Ada Penambahan 1,2 Juta Penerima, Ini Nama Penerima Bansos Sembako dan PKH 2023 Provinsi Bangka Belitung

Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya, terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Berikut ini merupakan tahapan resmi dari Kemdikbud terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu:

1. Guru sertifikasi memperbarui data atau melakukan penginputan data ke dalam sistem Dapodik

2. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi data supaya guru bisa ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru

3. Pihak yang berwenang akan membayarkan tunjangan ini kepada para guru sertifikasi penerima

4. Guru sertifikasi memperoleh tunjangan profesi guru sebagai haknya

Adapun data-data guru sertifikasi di Dapodik yang perlu untuk diperbarui dan diinput jika terdapat perubahan yaitu sebagai berikut:

Data tanggal lahir
Data NUPTK
Data status kepegawaian
Data golongan ruang
Data satuan administrasi pangkal
Data beban kerja
Data masa kerja
Data penting lainnya

Dengan berbekal data guru yang ada di Dapodik, selanjutnya Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data dengan SIM-Tun atau Sistem Informasi Tunjangan pada Kementerian. Masing-masing guru ini harus mempertanggung jawabkan atas kebenaran datanya.

Setelah sinkronisasi data guru dan validasi selesai, maka siapa saja guru penerima tunjangan sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan akan disetujui oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Kemudian pihak Puslapdik akan menentukan hasil final guru penerima tunjangan TPG. Para guru sertifikasi sebagai penerima TPG ini dapat memperoleh informasi penetapannya melalui SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan oleh Kementerian.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x