2022 Dapat PIP, 2023 Tak Dapat PIP, Lakukan Ini Segera

- 6 April 2023, 07:34 WIB
  2022 Dapat PIP, 2023 Tak Dapat PIP, Lakukan Ini Segera
2022 Dapat PIP, 2023 Tak Dapat PIP, Lakukan Ini Segera /Dok. Kemdikbud/

Mengutip website Sipintar, PIP merupakan program yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin.

Siapa saja yang berhak menerima PIP? Simak ketentuannya:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

4. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

5. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

6. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

7. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

8. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

9. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

10. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk mengecek nama ada 2 cara, yakni:

1. Cek di sekolah masing-masing

2. Lamu bisa cek mandiri melalui laman Sipintar di pip.kemdikbud.go.id dengan cara siapkan NIK dan NISN.

Lantas kapan jadwal pencairan PIP 2023?

Pencairan PIP 2023 dilakukan secara bertahap.

"Untuk SK pemberian dananya sudah bisa ditarik. Sementara untuk SK nominasi wajib aktivasi dulu agar dapat ditetapkan dalam SK pemberian. Setelah masuk Sk pemberian barulah dananya bisa kami salurkan," tulis instagram @sobatPIP.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah