THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023

- 4 April 2023, 08:49 WIB
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023 /

Baca Juga: Tak Dapat Bansos Jelang Idul Fitri 2023, Asul Saja di Sini, Ini Caranya

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara.

Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc



- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

- Ketua dan Wakil Ketua KPK

- Menteri dan pejabat setingkat menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Namun ada sejumlah PNS yang tak akan menerima THR 2023. Mereka adalah:

Gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu THR yang akan dibayarkan setelah Lebaran. Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan THR PNS dan PPPK kemungkinan besar akan dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Akun Info GTK Berubah, Pertanda Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Segera Cair, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x