THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023

- 4 April 2023, 08:49 WIB
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023
THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Ini Nominal dan ASN yang Diundur dan Tak Terima THR 2023 /

Meski begitu Ibu Menteri meminta agar tetap tenang karena THR tidak akan hangus.

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp 3 Jutaan Mulai Cair Awal Bulan April Tahun 2023, Cek Nama Anda Pada Link Berikut Ini!

Lantas alasan apa pencairan bisa setelah Lebaran?

Menurut Sri Mulyani Alasannya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x