Hari Ini Bansos Beras 10 Kg Disalurkan, Pastikan Anda Termasuk, Jika Tidak Segera Daftar di Sini

- 2 April 2023, 21:19 WIB
 Pos Indonesia Distribusikan Bansos Beras Tahun 2023 di 18 Provinsi, Berkolaborasi dengan BULOG
Pos Indonesia Distribusikan Bansos Beras Tahun 2023 di 18 Provinsi, Berkolaborasi dengan BULOG /Pos Indonesia/


PORTAL SULUT - Bantuan beras 10 kg dari pemerintah disalurkan Senin 3 April 2023, hari ini.

Masyarakat sudah bisa mengecek nama penerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kg. Bansos beras mulai disalurkan ke 12,3 juta penerima.

Bagaimana caranya? dan apa solusi jika tak terdaftar?

Ternyata meski tak terdaftar, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengajukan usulan. Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Cair! Tapi Hanya untuk Guru Ini

Sebanyak 21,3 juta masyarakat akan menerima bansos beras ini. Pemerintah menargetkan penyaluran maksimal 31 Maret 2023.

Ada 2 bantuan yang akan cair hingga 31 Maret 2023. Bantuan ini jadi berkah Ramadhan masyarakat.

Untuk bantuan beras, oemerintah akan menyalurkan kepada 21,3 juta masyarakat. Bantuan beras ini akan disalurkan selama tiga bulan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, setiap kepala keluarga akan mendapatkan 10 kilogram. "Paling lama penyalurannya akhir Maret 2023," kata Arief.

Untuk tahap awal, bansos yang mulanya akan diberikan dalam bentuk paketan itu hanya berisi beras seberat 10 kilogram.

Arief mengatakan, pihaknya telah menugaskan Bulog untuk menyalurkan beras bansos ini. Setelahnya menyusul telur dan daging ayam.

"Beras jalan dulu, telur dan ayam sedang disusun regulasinya untuk keluarga risiko stunting. Kita tugaskan Bulog untuk beras," ucap

Lantas siapa-siapa yang berhak menerima bantuan di bulan Ramadhan ini?

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Sementara untuk bantuan uang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). secara bertahap Bansos PKH sebesar Rp3 juta akan dicairkan.

Bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerimanya, bisa mengambil BLT yang berupa PKH ini melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua keluarga bisa mendapatkan BLT melalui PKH ini, kecuali yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun keluarga yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store di HP.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pencairan THR Guru dan Dosen Tidak Ada Perbedaan dengan ASN dan Pensiunan

Berikut ini cara cek nama penerima

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Masukan nama Anda, sesuaikan dengan KTP

4. Ketik kode chapta yang tertera di layar

5. Lalu, klik 'Cari Data'

6. Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.

Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:

1. Fitur Usul

- Unduh aplikasi Cek Bansos

- Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol - Tambah Usulan

- Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

- Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH

- Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan

2. Fitur Sanggah

Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM. Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya:

- Buka aplikasi Cek Bansos

- Klik menu Tanggapan Kelayakan

- Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda

- Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah. Ikon tersebut untuk menilai penerim manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.

- Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Dapatkan Sertifikasi PPG Lebih Cepat! Kemendikbudristek Umumkan Berita Terbaru untuk Guru Peserta Sasaran 1-4

- Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT

- Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan

- Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan bansos

- Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

1. Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x