PORTAL SULUT - Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik dan memenuhi kriteria berikut ini, maka akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Berdasarkan peraturan menteri perindustrian nomor 6 tahun 2023, sejak 20 Maret tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk kendaraan listrik roda dua.
Potongan harga yang diberikan pun sebesar Rp 7 Juta untuk pembelian motor listrik, hal tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Hal ini tentunya untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia dengan tujuan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Dibawah 100 Jutaan, Apa Saja Keunggulan Suzuki Celerio 2023 yang Menjadikannya Mobil LCGC Terbaik?
Jenis kendaraan listrik yang mendapatkan potongan harga pun tentunya harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dan memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 %, seperti yang dilansir dari akun Instragram Kemenprin RI pada tanggal 1 April tahun 2023.
Lantas apa saja kriteria penerima potongan harga motor listrik?
Adapun kriteria penerima potongan harga pembelian kendaraan listrik roda sebagai berikut.