PORTAL SULUT - Pemerintah telah memberikan tunjangan bagi guru untuk membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya yang diberikan pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, pemberian tunjangan hari raya bagi ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan gaji atau pensiun pokok yang ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.
Bagi ASN yang biasanya menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan tersebut.
Tunjangan yang melekat pada ASN dan pensiunan terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp11,7 triliun telah dialokasikan untuk membayar tunjangan hari raya bagi pegawai pusat, sementara anggaran sebesar Rp17,4 triliun telah dialokasikan untuk ASN PNS dan PPPK daerah.
Jumlah tersebut dapat ditambah lagi dengan APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.