PORTAL SULUT - Yang ditunggu-tunggu para guru aknhirnya datang juga. Ya berikut ini Kabar gembira untuk para guru.
Pemerintah sepakat akan membayarkan tunjangan mulai 4 April 2023.
Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.
Di akun Info GTK tanda-tanda pencairan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 sudah mulai terlihat.
Kemendikbud juga segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.
Apakah akan cair di tanggal 4 April 2023? Simak penjelasan di sini.
Ternyata yang akan dibayarkan mulai tanggal 4 April mendatang bukan sertifikasi tapi Tunjangan Hari raya (THR).
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.