PORTAL SULUT - Pemerintah bakal mencairkan bantuan untuk 10 ribu orang jelang Lebaran 2023.
Syaratnya cukup mudah yakni punya KTP atau umur diatas 17 tahun. Pendaftaran melalui link ini.
Ya, sejumlah bantuan kembali dilanjutkan pemerintah di tahun 2023, termasuk salah satunya ini. Menariknya, bantuan ini akan cair sebelum Idul Fitri.
Adapun syaratnya adalah:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menjalani pendidikan normal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.