Untuk Para Guru, CEK REKENING 4 APRIL 2023, Ada Kabar Gembira! Sertifikasi 2023 Triwulan I?

- 31 Maret 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi guru. Untuk Para Guru, CEK REKENING 4 APRIL 2023, Ada Kabar Gembira! Sertifikasi 2023 Triwulan I?
Ilustrasi guru. Untuk Para Guru, CEK REKENING 4 APRIL 2023, Ada Kabar Gembira! Sertifikasi 2023 Triwulan I? /Dok. Puslapdik

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Baca Juga: Asal Punya KTP, Masyarakat Bisa Dapat Rp600 Ribu, Bukan BSU 2023, PKH Maupun BPUM 2023, Bisa jadi THR Lho

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah