Daftar Nama Penerima Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah, Cair Sebelum 31 Maret 2023

- 29 Maret 2023, 06:31 WIB
Seorang warga beranjak pulang usai menerima bantuan beras dari Kementan di Koramil Pasar Kliwon.
Seorang warga beranjak pulang usai menerima bantuan beras dari Kementan di Koramil Pasar Kliwon. /Humas Pemkot Surakarta/


PORTAL SULUT - Berikut ini daftar nama-nama yang akan mendapatkan bantuan beras 10 kg dari pemerintah.

Sebanyak 21,3 juta masyarakat akan menerima bantuan ini. Pemerintah menargetkan penyaluran maksimal 31 Maret 2023.

Ada 2 bantuan yang akan cair hingga 31 Maret 2023. Bantuan ini jadi berkah Ramadhan masyarakat.

Untuk bantuan beras, pemerintah akan menyalurkan kepada 21,3 juta masyarakat. Bantuan beras ini akan disalurkan selama tiga bulan.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran, Kuota dan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, setiap kepala keluarga akan mendapatkan 10 kilogram. "Paling lama penyalurannya akhir Maret 2023," kata Arief.

Untuk tahap awal, bansos yang mulanya akan diberikan dalam bentuk paketan itu hanya berisi beras seberat 10 kilogram.

Arief mengatakan, pihaknya telah menugaskan Bulog untuk menyalurkan beras bansos ini. Setelahnya menyusul telur dan daging ayam.

"Beras jalan dulu, telur dan ayam sedang disusun regulasinya untuk keluarga risiko stunting. Kita tugaskan Bulog untuk beras," ucap

Lantas siapa-siapa yang berhak menerima bantuan di bulan Ramadhan ini?

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima bansos jelang Ramadhan dan Idul Fitri itu akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.

Sementara untuk bantuan uang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). secara bertahap Bansos PKH sebesar Rp3 juta akan dicairkan.

Bagi keluarga yang terdaftar sebagai penerimanya, bisa mengambil BLT yang berupa PKH ini melalui Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua keluarga bisa mendapatkan BLT melalui PKH ini, kecuali yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun keluarga yang belum terdaftar di DTKS, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store di HP.

Berikut ini cara cek nama penerima

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukan wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa

3. Masukan nama Anda, sesuaikan dengan KTP

4. Ketik kode chapta yang tertera di layar

5. Lalu, klik 'Cari Data'

6. Cek Bansos akan memunculkan data Anda jika Anda termasuk Nama Penerima Manfaat atau penerima bansos.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian THR PNS 2023, Bakal Naik?

Dalam aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Berikut cara lengkapnya:

1. Fitur Usul

- Unduh aplikasi Cek Bansos

- Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol - Tambah Usulan

- Anda wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat

- Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH

- Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan

2. Fitur Sanggah

Ini merupakan kebalikan dari fitur usul yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri atau orang lain sebagai penerima BLT BBM. Fitur ini akan menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda apakah layak mendapatkan bantuan atau tidak. Berikut cara selengkapnya:

- Buka aplikasi Cek Bansos

- Klik menu Tanggapan Kelayakan

- Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda

- Anda bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah. Ikon tersebut untuk menilai penerim manfaat apakah layak mendapatkan bantuan.

- Anda juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan.

- Kemudian isi alasan kenapa orang yang Anda maksud tidak layak menerima BLT

- Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan

- Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan bansos

- Setelah Anda terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status bantuan.

Merujuk pada persyaratan penerima PKH, berikut persyaratan penerima beras bansos:

1. Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x