Pekerja Wajib Tahu, Ini Isi Edaran Menteri soal THR, Karyawan Swasta Bisa Melapor di Sini Jika Tak Terima THR

- 29 Maret 2023, 04:36 WIB
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker /


PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) soal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi karyawan swasta.

Surat bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 ini dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Kegamaan

"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/Buruh" bunyi Surat Edaran Menteri tersebut.

Lantas apa poin dari SE tersebut?

THR Kegaamaan wajib diberikan kepada

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yuk Simak Besarannya

3. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x