THR Karyawan Swasta Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian THR PNS 2023, Bakal Naik?

- 29 Maret 2023, 05:01 WIB
Kabar pencairan THR PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Kabar pencairan THR PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /


PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) soal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi karyawan swasta.

Surat bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 ini dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Kegamaan,

Lantas bagaimana kabar THR PNS?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan THR PNS mulai cair H-5 Lebaran.

Meski demikian, Menpan RB menambahkan bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resmi.

Baca Juga: Dibuka Mulai 1 April Seleksi CPNS Lewat Jalur Ini! Kuota 4.138 untuk Lulusan SMA

"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Jika mengulik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x