4) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
6) Ijazah pendidikan terakhir;
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir;
8) Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
9) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
10) SK Pengangkatan dan SK Penarikan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
11) Sertifikat TOEFL atau IELTS;
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan