Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

4. Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

5. Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

6. Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

7. Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

8. Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

9. Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x