Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

Bagi guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan gaji dan insentif.

Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini.

Pembayaran gaji dan insentif ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia ini.

Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).

Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.

Baca Juga: CEK REKENING! Ini Ciri Guru yang Akan dapat Tunjangan Khusus 2023, Anda Termasuk?

Syarat:

- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.

- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x