Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

3. GurU SM-3T

Insentif juga diberikan kepada guru SM-3T yang merupakan lulusan program studi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Insentif ini diberikan sebagai penghargaan dalam bentuk uang kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Penerima insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, sarjana dari program studi kependidikan dan non kependidikan lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B, berusia maksimal 27 tahun, dan IPK minimal 3.00.

Insentif yang diterima sebesar Rp 2,5 juta per bulan yang disalurkan sekali dalam setahun.

Syarat:

- WNI

- Sarjana lulusan tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) dari program studi terakreditasi minimal B.

- Usia maksimal 27 tahun

- IPK minimal 3,00

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x