- Berbadan sehat
- Bebas dari narkotika
- Berkelakuan baik
- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya
- Lulus tes seleksi
Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :
1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.
3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.