Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

- Berbadan sehat

- Bebas dari narkotika

- Berkelakuan baik

- Belum pernah mengikuti program SM-3T pada tahun sebelumnya

- Lulus tes seleksi

Langkah-Langkah Penyaluran Dana Insentif :

1. Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

2. Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

3. Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x