Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya

- 26 Maret 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Guru Non PNS Ingin dapat Tunjangan Rp15 Juta? Ini Syaratnya /Dok. Puslapdik

PORTAL SULUT - Bukan hanya guru PNS saja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Guru non PNS juga bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp15 juta per bulan.

Bagaimana caranya? simak selengkapnya di sini.

Kabar gembira untuk para guru non PNS. Ada tambahan insentif Rp15 juta bagi guru Non PNS yang memenuhi syarat ini.

Bukan hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tambahan insentif di tahun 2023 ini. Guru non sertifikasi akan mendapatkan tambahan tunjangan. Bahkan nilainya besar hingga Ro15 juta per bulan.

Seperti diketahui, para guru sertifikasi tak lama lagi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Dijadwalkan pencairan sertifikasi ini akan dilaksanakan awal April 2023.

Bukan hanya mereka, perhatian dan penghargaan pemerintah kepada guru tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2023 dan Formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis Tiap Pemda

Bagi mereka yang tidak menerima tunjangan, guru diberikan penghargaan dalam bentuk insentif. Ada tiga status guru yang menerima insentif ini. Siapa mereka?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x