Ini Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Para Guru Diminta Lakukan Ini SEKARANG

- 24 Maret 2023, 13:26 WIB
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI /

Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

2. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x