Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Lebih Cepat, Ini Kabar Terbaru dari Kemdikbud
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
1. Guru dengan status CPNSD atau PNSD