Ini Tunjangan Guru PNS dan Non PNS yang Cair April 2023, 1 Guru Bisa Capai Rp30 Juta

- 24 Maret 2023, 09:36 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Antara)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Antara) /

Saat ini, kebanyakan para guru minimal lulusan sarjana (S1). Mereka bakal masuk pada status PNS golongan IIIA. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIA.

Selain gaji pokok, guru yang berstatus PNS akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan jumlah yang berbeda di tiap daerah. Untuk besaran TKD guru PNS di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

Baca Juga: Menteri PANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Tunjangan Lain Guru SD PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x