Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS Maret 2023

- 18 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023 /InfoPublik.id/

PORTAL SULUT - Pemerintah melarang pemda merekrut guru honorer. Akibatnya, kini pemerintah menfikuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lantas apa untungnya diangkat jadi PPPK Guru?

Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.

1. Penghentian Hubungan Kerja

PNS

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Ini Cara Cek Jawaban Masa Sanggah PPPK Guru 2022, Semangat! Masih Ada Harapan Jadi ASN

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x