Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS Maret 2023

- 18 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023
Ilustrasi Cek Daftar Terbaru Gaji Guru Honorer, PPPK Guru dan Guru PNS 2023 /InfoPublik.id/

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Berikut ini daftar gaji terbaru guru honorer, PPPK Guru dan Guru PNS.

Gaji Guru Honorer

Umumnya, gaji guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah yang minim, guru SD honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut.

- Rp300 ribu-Rp1 juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer secara umum)

- Rp1,5 juta-Rp2 Juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di kota-kota besar)

- Rp300 ribu per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di daerah dengan anggaran terbatas)

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Kabupaten Banyumas

Gaji PPPK Guru

Gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x